Artikel

Beranda / Artikel / 10 Syarat Bolak Balik Nama Sertifikat Tanah di Surabaya

10 Syarat Bolak Balik Nama Sertifikat Tanah di Surabaya

Beberapa bulan yang lalu ada seseorang yang berkonsultasi dengan saya tentang persoalan legalitas tanah, lewat HP saya di 0821-3927-2337 . Bicara persoalan Syarat Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah.

 

Pagi-pagi menjelang subuh, tiba-tiba saya dihubungi seseorang (kini telah menjadi klien loyal saya).  
"Pak, saya saat ini dilanda kesulitan dengan masalah hukum? Tolong bantu saya" 

"Kesulitan apa pak?" 

"Tanah saya sebagian disita oleh Bank pak."

"Lho kok bisa? Memang tanah atas nama siapa?"

"Tanah saya atas nama teman baik saya pak. Nah, itu kesalahan saya. Saya tidak menyegerakan untuk bolik nama sertfikat tanah..."
"Apakah bapak bisa bantu saya?" 

"Insya Allah, saya bisa pak." kemudian kami berdiskusi dan lanjut  berbicara ketemuan di darat. 
     
Ini pelajaran penting, bagi kita semua. Ketika telah memutuskan untuk membeli tanah, rumah atau bangunan. Atau properti lainnya. 

Pastikan bahwa tanah tersebut tidak berstatus sebagai  hak guna bangunan terutama hak pakai, melainkan sertifikat hak milik atau SHM. Atau bersegeralah untuk mengurus balik nama sertifikat tanahnya. 

Surat Hak Milik atau disingkat SHM,  merupakan bukti kepemilikan terbilang cukup  kuat atas tanah yang Anda miliki dimana sudah tidak ada lagi campur tangan dari orang lain dalam hal ini sudah tidak ada kepemilikan dari pihak lain. Selain itu, Surat Hak Milik tersebut adalah everlasting atau tidak memiliki batas waktu.

Tanah dengan status sebagai SHM tersebut juga menjadi alat yang kuat jika digunakan sebagai jaminan pembiayaan perbankan. Oleh karena itu, melakukan balik nama sertifikat tanah menjadi hal penting ketika Anda baru saja membeli sebuah tanah dari orang lain.

Dan ini sudah dijelaskan dalam PP Pasal 37 No 24 Tahun 1997 ayat 1 yang berbunyi bahwa peralihan hak atas tanah dan juga hak milik atas satuan rumah susun dilakukan melalui jual beli dan perbuatan hukum untuk pemindahan hak lainnya.

 

Dalam proses pengurusan balik nama sertifikat tanah, dianggap memang jadi proses yang rumit. Hal ini karena  ketidaktahuanlah dalam melakukan proses balik nama, inilah yang terasa rumit. 

Bila tahu syarat balik nama sertifikat tanah, semua bisa dilakukan dengan relatif mudah.
Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda siapkan dan isi saat mengurus proses balik nama:
1. Formulir permohonan
Berkas formulir permohonan wajib diisi lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya saat akan diajukan. Gunakan materai, pastikan tanda tangannya ada di atas materai.

2. Fotokopi identitas pembeli
Paling tidak ada dua fotokopi identitas yang harus disiapkan, yaitu KTP dan Kartu Keluarga. Bila dalam pengurusan balik nama sertifikat tanah dikuasakan kepada orang lain, Anda perlu juga menyediakan fotokopi identitas untuk penerima kuasa yang ditugaskan.

3. Surat kuasa
Saat Anda tidak mengurus sendiri proses balik nama, wajib banget membuat surat kuasa dari pemilik kepada penerima kuasa. Surat kuasa ditandatangani di atas materai.

4. Sertifikat asli
Sertifikat asli adalah menjadi salah satu berkas yang wajib dibawa untuk proses balik nama. Karena dari nama pemilik lama akan diganti kepada pemilik baru.

5. Akta pendirian
Siapkan juga fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum. Nanti petugas akan mencocokan dengan dokumen aslinya.

6. Akta jual beli dari PPAT
Jika saat pembelian tanah dilakukan didepan notaris, maka Anda akan mendapatkan akta jual beli (AJB) dari PPAT. 

Jika pembelian dilakukan tanpa notaris maka Anda harus mengurus atau membuat AJB dari PPAT terlebih dahulu. Dan bilamana kesulitan kami siap membantu, silakan berkonsultasi kepada kami di no wa 0821-3927-2337  

7. Fotokopi identitas penjual
Fotokopi identitas penjual tanah perlu disertakan dalam berkas persyaratan. Bila tanah tersebut hasil warisan, maka identitas pemilik sebelumnya seperti orang tua juga harus disertakan juga.

8. Izin Pemindahan hak
Dalam mengurus balik nama sertifikat tanah, Anda harus menyertakan izin pemindahan hak. Hal ini berguna untuk pengurusan balik nama sertifikat tanah yang terdapat keterangan atau keputusan pemindahan hak hanya boleh dipindahtangankan jika mendapat izin dari instansi berwenang.

9. Fotokopi SPPT dan PBB
Anda wajib menyertakan  fotokopi SPPT dan PBB yang telah dicocokan oleh petugas. Untuk SPPT dan PBB ini gunakan pembayaran tahun berjalan atau tahun terakhir.

Oleh karena itu Anda perlu mempersiapkan seluruh syarat balik nama sertifikat agar prosesnya bisa dilakukan dengan cepat dan lancar.  

10. Di Dampingi Oleh Konsultan Berpengalaman dan Amanah
Bila Anda ingin melakukan pengurusan balik nama sertifikat tanah agar tidak bingung. Penting sekali berkonsultasi dengan KONSULTAN BERPENGALAMAN. 

Amanah Law  sebagai lembaga konsultan hukum yang telah memiliki pengalaman di amanahi untuk melakukan pengurusan, legaling dan pendampingan hukum. Salah diantaranya adalah balik nama sertifikat tanah.  Cobalah hubungi kami 0821-3927-2337 , untuk berkonsultasi bagaimana mengustus balik nama sertifikat tanah. 

Terima kasih