Beberapa orang berkonsultasi di no wa saya 0821-3927-2337. Rata-rata alasannya mengajukan perceraian di pengadilan agama adalah seputar tidak cocok.
Perceraian terkadang merupakan sebuah jalan keluar bagi rumah tangga yang sudah tidak bisa diselamatkan lagi. Walaupun perceraian dibenci oleh Tuhan, tetapi perceraian tetap diperbolehkan jika ada alasan-alasan yang memperbolehkan. Lantas apakah alasan-alasan tersebut? Simak ulasan berikut ini.
Berdasarkan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, alasa-alasan yang diperbolehkan suami atau istri mengajukan sebagai syarat perceraian ke Pengadilan adalah sebagai berikut:
Jika salah satu atau lebih dari poin-poin yang disebutkan diatas sesuai dengan kondisi rumah tangga anda, maka secara hukum alasan anda sudah kuat, anda bisa membuat surat gugatan atau permohonan cerai dengan menyertakan alasan alasan tersebut di atas
Untuk alasan pada poin nomor 7 mengenai shigat taklik talak, Shigat taklik talak sendiri dapat anda lihat pada buku nikah anda masing-masing yang mana isinya terdiri dari 4 poin sebagai berikut:
Jika suami melakukan perbuatan yang disebutkan diatas, maka secara hukum anda (istri) bisa menggugat cerai suami dengan poin melanggar shigat taklik talak.
Demikian alasan-alasan perceraian yang dapat diterima dan sesuai dengan aturan hukum bagi anda (suami atau istri) yang ingin mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama. Terakhir, perceraian merupakan hal yang diperbolehkan, namun hal tersebut sangat dibenci oleh Allah.