Artikel

Beranda / Artikel / BUKU NIKAH HILANG/RUSAK/DITAHAN PASANGAN, BISAKAH MENGURUS CERAI?

BUKU NIKAH HILANG/RUSAK/DITAHAN PASANGAN, BISAKAH MENGURUS CERAI?

Pendampingan urus buku nikah hilang/ditahan pasangan. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337

 

BUKU NIKAH HILANG/RUSAK/DITAHAN PASANGAN 

Buku Nikah adalah salah satu syarat penting untuk mengurus cerai, karena adanya perceraian baru bisa dilakukan jika memang sudah ada pernikahan sebelumnya. Untuk membuktikan memang ada pernikahan yang terjadi Buku Nikah adalah akta autentik yang bisa menjelaskan pernikahan tersebut.

Saat kita melangsungkan akad nikah, buku nikah pasti diberikan oleh kantor KUA dimana kita melangsungkan pernikahan. Buku nikah tersebut ada 2 yaitu yang berwarna hijau dan yang berwarna merah. Buku berwarna hijau adalah untuk pihak istri sedangkan buku berwarna merah untuk pihak suami. Buku nikah ini menjadi milik masing-masing sehingga idealnya dalam penguasaan masing-masing.

Buku nikah ini dalam proses berjalannya waktu setelah pernikahan, tidak selalu tersimpan sebagaimana mestinya, kadang hilang dengan berbagai alasan ataupun rusak baik karena disengaja/tidak disengaja. Kadang hal ini kemudian diremehkan tetapi ketika sudah membutuhkan, baru bingung luar biasa.

Apalagi ketika mau mengurus cerai dengan pasangan, ketika buku nikah hilang/tidak ada, tentu proses pendaftaran perkara tidak bisa dilakukan. Terkadang juga buku nikah memang masih ada, tetapi posisinya berada di Pasangan baik sedang ditahan atau disembunyikan. Biasanya hal ini terjadi ketika Pasangan tidak mau diceraikan sehingga menghalang-halangi dengan menahan atau menyembunyikan buku nikah.

Oleh karena itu menjadi pertanyaan, bagaimana mengurus cerai jika buku nikah hilang / rusak / ditahan pasangan? apakah masih bisa mengurus cerai.

 

JAWABANNYA adalah BISA.....

 

Bagaimana Caranya?

1. Mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA di Kecamatan Tempat menikah dulu

Dulu ketika kita menikah di KUA, pernikahan kita telah dicatat oleh KUA dan dimasukkan di dalam buku register KUA. Oleh karena itu data pernikahan kita telah masuk di arsip KUA dan tidak akan hilang, kecuali memang jika pernikahannya tidak di KUA, menikah SIRI atau mengurus Buku Nikah Palsu.

Oleh karena itu berdasar dari data tersebut, kita bisa meminta duplikat buku Nikah di KUA dan KUA berwenang menerbitkan duplikat buku nikah jika memang (1) menikah di KUA tersebut,, (2) buku nikah hilang atau rusak. Oleh karena itu kita bisa meminta duplikat buku nikah dengan cara membawa persyaratan yang ditentukan oleh KUA tersebut.

Persyaratan masing-masing KUA berbeda-beda tetapi  pada prinsipnya untuk membuktikan bahwa kita telah menikah di KUA tersebut dan ada bukti bahwa buku nikah kita hilang atau rusak. Bukti kita telah menikah di KUA tersebut adalah KTP, KK dan juga fotocopy buku Nikah. JIka fotocopy buku nikah tidak ada, minimal kita masih ingat tanggal kita menikah untuk dicarikan ke Buku Registr KUA. Bukti bahwa buku kita rusak yang diminta KUA ini berbeda-beda, ada yang berupa Surat Kehilangan dari Kepolisian tempat dokumen tersebut hilang, bisa juga surat keterangan kehilangan dari Desa/Kelurahan setempat. Kadang juga ada yang diminta pasfoto 3x4, kadang ada juga yang tidak. Oleh karena itu penting bagi kita untuk menanyakan terlebih dulu persyaratan mengurus Duplikat Buku Nikah di KUA yang bersangkutan.

 

2. Mengurus Surat Keterangan Nikah di KUA di Kecamatan Tempat menikah dulu

Jika buku nikah tidak hilang/tidak rusak (masih ada, tetapi ditahan oleh pasangan), KUA biasanya menolak untuk membuatkan Duplikat Buku Nikah. Tetapi kita bisa meminta Surat Keterangan Nikah yang kedudukannya sama dengan BUku Nikah/Duplikat Buku Nikah. Surat Keterangan Nikah ini juga bisa menggantikan syarat Buku Nikah untuk pendaftaran gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Syarat pengurusannya relatif lebih mudah karena cukup Fotocopy KTP, KK, Fotocopy Buku Nikah (Jika Ada) dan Tanggal dilangsungkannya pernikahan.

 

Demikian adalah cara memenuhi syarat perceraian jika BUKU NIKAH hilang/rusak/ditahan pasangan. Jika mengurus sendiri biasanya seminggu sudah jadi asalkan rajin-rajin ke KUA dan keliling di instansi-instansi terkait sebagaimana yang telah kami jelaskan di atas.

Jika Buku Nikah anda hilang/rusak/ditahan pasangan anda, sementara anda tidak ada waktu/kesempatan/lagi berada di luar kota/luar pulau/luar negeri, kami bisa membantu menguruskan duplikat Buku Nikah anda Surat Keterangan Nikah di KUA. Hubungi kami di nomer 0821 3927 2337 untuk informasi lebih lanjut. 

 

 

BUKU NIKAH HILANG/RUSAK/DITAHAN PASANGAN 

Pendampingan urus buku nikah hilang/ditahan pasangan. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337