Artikel

Beranda / Artikel / Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Surabaya

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Surabaya

Jika Anda ingin tahu Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Surabaya,  coba hubungi 0821-3927-2337 nanti akan dijelaskan detailnya.    

Nah memang kenyataan, akhir-akhir ini banyak yang menelpon dan menghubungi saya di 0821-3927-2337. Banyak diantaranya adalah ketika sengketa tanah warisan, karena belum di balik namakan oleh ahli waris.  Rata-rata perhari bisa sampai 3-4 yang berkonsultasi tentang balik nama sertifikat rumah dari warisan.  

Ini sebagai bukti bahwa mengurus balik nama sertifikat rumah atau tanah waris menjadi hal penting untuk dilakukan. Agar kenapa? Supaya hak kepemilikan tanah memiliki kepastian berkekuatan hukum tetap. Pengurusan balik nama sertifikat rumah atau tanah warisan diperlukan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari akan mudah diselesaikan.  

Jika ingin mengurusnya, maka Anda harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana prosedur, syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan. Dan ada bisa berkonsultasikan kepada tim Amanah Law Office

Dengan begitu, pengurusan balik nama sertifikat tanah warisan akan mudah, tidak bertele-tele . Bahkan tidak menghabiskan waktu terlalu banyak. Apalagi perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menjadi alat bukti dan hak atas tanah. 

Lalu berapa biaya balik nama sertifikat tanah warisan saat ini?

Mengutip PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 61 ayat 3, balik nama tanah warisan yang dilakukan 6 bulan sejak tanggal meninggalnya pewaris, supaya tidak berlarut-larut. 

Biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan nilai tanah secara formal akan dikeluarkan oleh kantor pertanahan. Ini menunjukkan biaya peralihan balik nama dan hak karena pewarisan akan berbeda-beda. 

Berikut rumus yang digunakan untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah sebagai berikut 
Nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 800. 

Semisal contohnya seperti: Nilai tanah tiap meter persegi sebesar Rp 700.000 dan luas tanah anggap saja 1.000 meter persegi, maka biaya balik nama sertifikat tanah warisan senilai Rp 875.000.

Di dalam pasal 42 PP Nomor 24 Tahun 1997 bicara tentang syarat balik nama sertifikat tanah warisan.  Dalam pendaftaran peralihan hak karena pewarisan pemohon wajib menyerahkan sejumlah dokumen kepada kantor badan pertanahan nasional atau BPN. 

Apa saja itu? Yaitu meliputi sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris. 

Jika penerima warisan dari pada sala satu orang, pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris. Bilamana penerima warisan lebih dari satu orang dilakukan berdasarkan surat tanda bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.

Pada prinsipnya, dalam pelaksanaan proses balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan di Kantor Pertanahan kota setempat dimana tanah tersebut berada. 

Dalam prosedur balik nama sertifikat tanah warisan adalah pemindahan status kepemilikan tanah dari pemegang hak yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Setelah semua syarat lengkap, Anda tinggal mengurus balik nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat. 

Selanjutnya, untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke masing-masing ahli waris Anda harus melalui prosedur berikut ini: 
Menyiapkan surat keterangan kematian dan Surat Tanda Bukti Ahli Waris untuk didaftarkan di kantor pertanahan. 
Membayar pajak atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan karena pewarisan atau BPHTB Waris. 
Membayar PBB tahun berjalan.

Dan bila proses tersebut selesai, maka pada sertifikat tanah akan tertera nama pemilik baru dari tanah tersebut. Dalam pengalaman kami apa saja syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan: 

  • Surat permohonan. 
  • Sertifikat hak atas tanah. 
  • Surat keterangan kematian Surat keterangan ahli waris. 
  • Fotokopi e-KTP para ahli waris. 
  • Fotokopi SPPT-PBB tahun berjalan. 
  • Bukti BPHTB terutang.


Setelah proses balik nama sertifikat tanah ke seluruh ahli waris selesai, maka langkah terakhir adalah membuat Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Itulah informasi seputar persyaratan dan biaya balik nama sertifikat tanah warisan (biaya balik nama sertifikat tanah dari ortu ke anak). 
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang bisa dilakukan secara mandiri. Namun begitu, Anda harus menyediakan waktu dan memahami prosedurnya terlebih dahulu.