Pendampingan Perceraian Syarat Mengurus Cerai atau Perceraian di Gresik. Hubungi 0821-3927-2337
Untuk mengurus cerai di Pengadilan Agama Gresikpastikan dulu beberapa hal ini sebelum menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan
1. Agama
Pengadilan Agama Gresik adalah lembaga yang berwenang mengadili dan memutus ikatan pernikahan (baca; cerai) hanya untuk orang yang beragama Islam atau yang melangsungkan pernikahan secara Islam, Jika anda beragama selain Islam atau tidak melangsungkan pernikahan secara Islam (menikah di gereja/pura/wihara dan kemudian dicatat di catatan sipil), maka yang berwenang mengadili dan memutus perkara anda adalah Pengadilan Negeri
2. Domisili/Alamat Istri
Pengadilan Agama Gresik adalah sebuah pengadilan yang memiliki batas kewenangan di wilayah administratif Kabupaten Gresik dan tidak berwenang mengadili perkara jika alamat atau domisili istri tidak berada di salah satu kecamatan di Gresik.
Domisili ini berbeda dengan alamat di KTP, domisili ini bersifat riil sedang tingga dimana, sedangkan alamat di KTP belum tentu menjadi tempat tinggal saat ini sehingga perlu dipastikan bahwa pihak istri memiliki tempat tinggal di Kab Gresik.
Bagaimana dengan alamat Suami?
Pada dasarnya untuk kasus perceraian untuk orang Islam yang diselenggarakan di Pengadilan Agama, pengadilan yang dituju adalah yang sesuai dengan alamat/kedudukan/domisili istri, hal ini berlaku baik istri sebagai Tergugat (baca : Termohon) atau istri sebagai Penggugat. Oleh karena itu alamat suami tidak diperhitungkan dalam menentukan lokasi Pengadilan Agama yang dituju/yang berwenang mengadili perkara tersebut.
Bagaimana dengan tempat pernikahan dilaksanakan dulu?
Bisa jadi untuk anda yang hendak mengurus perceraian di Gresik dulu melakukan pernikahan tidak di KUA salah satu Kecamatan di Gresik, bisa dari kota lain, provinsi lain atau bahkan pulau lain. Hal ini tidak terlalu berpengaruh dalam menentukan Pengadilan Agama yang berwenang dalam mengadili perkara perceraian karena yang dijadikan dasar kewenangan pengadilan adalah domisili/tempat tinggal istri. Jadi tetap bisa diurus di Gresik jika anda melangsungkan pernikahan di luar kota Gresik.
3. Pastikan Tujuan Mengurus Cerai
Orang yang bercerai pada dasarnya memiliki banyak sekali masalah-masalah yang akan timbul dikemudian hari setelah resmi menjadi Janda/Duda. Masalah-masalah tersebut seperti Hak Asuh, Harta Gono-Gini dan Nafkah. Untuk itu sebelum mengurus perceraian perlu dipastikan terlebih dahulu pengurusan cerai yang akan dilakukan tersebut adalah untuk sekedar cerai saja untuk mendapatkan status janda/duda, mengatur juga mengenai hak asuh anak dan bagaimana menafkahi anak setelah menikah, atau sampai mengatur tentang pembagian harta yang didapatkan setelah pernikahan. Masing-masing dari tujuan tersebut memiliki persyaratan pengurusan yang berbeda-beda.
Syarat Umum Mengurus Cerai
Secara umum perceraian adalah upaya untuk memutus ikatan pernikahan antara Suami dan Istri, oleh karena itu syarat utama adalah Buku Nikah sebagai bukti autentik adanya ikatan pernikahan antara suami dan Istri tersebut. Buku Nikah ini harus asli, jika buku nikah tersebut hilang, maka harus mengurus duplikat buku nikah, di KUA tempat buku nikah tersebut diterbitkan. Jika memang tidak bisa/tidak sempat mengurus, bisa kami bantu dalam pengurusan buku nikah tersebut.
Syarat kedua adalah KTP Penggugat, hal ini untuk membuktikan bahwa penggugat adalah Warga Negara Indonesia dan telah cukup umur.
Kemudian ada syarat opsional, yaitu Surat Keterangan Domisili, untuk warga yang bukan ber-KTP Gresik. Hal ini sifatnya opsional karena tergantung nanti permintaan hakim.
Jika Mengurus Hak Asuh
Jika anda mengurus hak asuh anak, harus ada bukti administratif dari anak tersebut yaitu akta kelahiran anak. Akta ini juga harus Asli yang diterbitkan oleh dispendukcapil. Jika tidak ada maka disarankan untuk mengurus terlebih dahulu akta tersebut sebelum mengurus gugatan cerai.
jika masih ada pertanyaan atau butuk konsultasi, bisa menghubungi/Whatsapp no, 082139272337
Pendampingan Perceraian Mencapai Hasil yang Diinginkan. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337