Artikel

Beranda / Artikel / Syarat-Syarat Pengurusan Cerai

Syarat-Syarat Pengurusan Cerai

Beberapa orang bertanya di no wa saya 0821-3927-2337. Biasanya alasannya mengajukan perceraian di pengadilan agama adalah seputar tidak ada kecocokan satu sama lain. 

 

Syarat-Syarat Mengurus Perceraian

Untuk mengajukan cerai, baik muslim maupun non muslim, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penggugat atau pemohon. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

1. Perceraian Muslim

     a. KTP PENGGUGAT/PEMOHON

     b. KK PENGGUGAT/PEMOHON

     c. BUKU NIKAH PENGGUGAT

     d. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh)

 

2. Perceraian Non Muslim

     a. KTP PENGGUGAT

     b. KK PENGGUGAT

     c. AKTA PERNIKAHAN CATATAN SIPIL

     d. AKTA PERNIKAHAN dari LEMBAGA AGAMA (jika ada)

     e. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh)

 

Dari persyaratan-persyaratan tersebut tidak diperlukan lagi rekomendasi/surat keterangan lagi baik dari kelurahan, kantor desa ataupun kantor KUA.

untuk persyaratan-persyaratan tersebut untuk pendaftaran cukup foto/scan/fotocopy saja, sedangkan yang asli harus dibawa saat persidangan

Jika masih ada yang dibingungkan, bisa hubungi wa 0821 3927 2337 untuk pertanyaan/konsultasi lebih lanjut. Artikel ini ditulis oleh tim: Amanah Law Office