Artikel

Beranda / Artikel / Biaya Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Biaya Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Untuk memudahkan masyarakat dalam berperkara gugatan cerai, biasanya sih menghubugi 0821-3927-2337 tentunya kami siap membantu kok.

Biaya Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama

Biaya pengajuan cerai di setiap Pengadilan Agama (PA) berbeda. Tergantung daerah masing-masing. Sebagai contoh di PA Jakarta Pusat. Panjar biaya tingkat pertama:

 

Untuk Cerai Gugat:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000
·         Biaya proses = Rp 75.000
·         Biaya panggilan penggugat 2 x @ Rp 100.000 = Rp 200.000
·         Biaya panggilan tergugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000
·         Biaya redaksi = Rp 5.000
·         Biaya Meterai = Rp 6.000
·         Total = Rp 616.000
 

 

Untuk Cerai Talak:

·         Biaya pendaftaran/PNBP = Rp 30.000
·         Biaya proses = Rp 75.000
·         Biaya panggilan penggugat 3 x @ Rp 100.000 = Rp 300.000
·         Biaya panggilan tergugat 4 x @ Rp 100.000 = Rp 400.000
·         Biaya redaksi = Rp 5.000
·         Biaya Meterai = Rp 6.000
·         Total = Rp 816.000

 

Dalam berumahtangga, pasti ada saja masalah yang muncul. Sikapilah secara dewasa. Bukan malah melontarkan kata ‘talak’ atau langsung mengajukan gugatan cerai.

Pertimbangkan dengan matang sebelum berpisah. Ingat, ada anak yang tak ingin melihat keluarganya hancur, jadi broken home. Mereka butuh kasih sayang orangtua. Lagipula apa enaknya jadi janda atau duda? Hidup sendiri dengan stigma negatif dari masyarakat.

Selesaikan setiap masalah dengan kepala dingin. Kenang kembali saat-saat indah awal pacaran sampai menikah ketika bertengkar hebat, sehingga Anda dan pasangan dapat melalui badai perkawinan.
 

<h1>Biaya Pengajuan Cerai di Pengadilan Agama</h1>
Dalam masa pandemi corona seperti saat ini, pelayanan publik di kantor pengadilan dibatasi dan tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Sidang cerai online berarti persidangan di depan laptop atau komputer dari manapun. Lebih hemat waktu dan biaya. Dari sebelumnya memakan waktu 6 bulan pada sidang manual, dipangkas jadi 2 bulan sudah putusan.  

Meski begitu, bukan berarti sidang cerai online ini meniadakan tatap muka sama sekali. Tetap ada sidang manual sebanyak 3 kali. Pertama, untuk keperluan menanyakan persetujuan tergugat untuk berperkara secara elektronik.

Kedua, keperluan mediasi. Dan ketiga, untuk memperlihatkan dan penyerahan asli alat bukti surat di ruang persidangan.

Fitur e-Litigation ini pun sifatnya sementara. Artinya akun pengguna bakal langsung terhapus bila perkara sudah selesai. Untuk pengguna lain, masa berlaku akun e-Litigation hingga 14 hari sejak perkara putus. Sedangkan bagi advokat atau pengguna terdaftar, masa berlakunya lebih lama.