Artikel

Beranda / Artikel / Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya

Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya

Butuh pendampingan Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337

Biasanya setelah perceraian, mereka yang menghubungi di no wa saya 0821-3927-2337 pertanyaannya adalah Bagaimana mengurus harta gono gini perceraian 

 

Bila Anda menghadapi kasus perceraian, kemudian ternyata Anda memiliki hak untuk mengajukan gugatan sebagai penggugat. 

Maka salah satunya pembahasannya adalah terkait dengan pembagian harta gono gini. Pada artikel kali ini, kita akan membahas aturan dan beberapa hal penting lainnya tentang harta gono gini secara lebih mendalam.

Apa Itu Harta Gono Gini?

Harta gono gini adalah harta yang didapatkan selama menikah atau selama jangka waktu pernikahan tersebut. Harta tersebut didapatkan baik dari uang suami ataupun istri. Namun selain itu, harta gono gini juga bisa dikatakan sebagai harta yang didapatkan karena seseorang menghibahkan atau memberikan uang atau barang pada pasangan tersebut.

Bahkan tabungan gaji suami dan istri yang dijadikan satu juga bisa dikatakan sebagai harta gono gini.

 

Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya

Butuh pendampingan Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337

Dasar Hukum Pembagian Harta Gono Gini

Ketika terjadi perceraian, maka perlu ada pembagian harta gono gini atau harta bersama tersebut. Aturan mengenai pembagian harta gono gini ada dalam Pasal 35 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 yang mana menyatakan bahwa harta benda yang didapatkan bersama selama pernikahan merupakan harta bersama atau harta gono gini.

Pembagian Harta Gono Gini Dalam Kaidah Agama Islam

 

Memang sih dalam Islam tidak dijelaskan dengan pasti bagaimana mengenai harta bersama atau harta gono gini selama menikah. Tetapi dalam Islam ada yang dinamakan dengan pemisahan harta suami dan istri.

 

Harta gono gini berdasarkan kaidah Islam, dijelaskan sebatas nafkah yang diberikan suami pada istri dan bukan harta secara keseluruhan milik suami. Ketika keduanya bercerai, maka pembagiannya akan berdasarkan masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan hukum Islam yang berlaku.

Jika selama menikah ada harta bersama yang tidak dimiliki salah satu keduanya maka pembagiannya akan berdasarkan Pasal 97 Undang-Undang Perkawinan. Aturan ini menyatakan bahwa janda cerai atau duda akan mendapatkan setengah dari harta bersama selama masih belum ada perjanjian perkawinan yang mengatur hal tersebut.

Jenis Jenis Harta Gono Gini

Bila didasarkan Pasal 35 dan 36 UU Perkawinan, pembagian harta gono gini ada 3 macam, yaitu:

1. Harta Pencaharian

Harta yang didapatkan oleh istri atau suami pada saat pernikahan mereka telah menghasilkan karena usaha masing-masing. Harta yang didapatkan karena bekerja. Bisa dikatakan jenis harta ini juga sama dengan harta bersama atau harta yang didaptkan keduanya selama pernikahan.

2. Harta Bawaan

Harta bawaan adalah harta yang diperoleh masing-masing pihak sebelum menikah. Harta bawaan juga termasuk dalam harta seperti warisan atau hadiah. Oleh karenanya, kepemilikannya pada masing-masing pihak yang menerimanya.

Kepemilikan dan pengelolaannya tidak berubah dikarenakan adanya perkawinan. Sehingga ketika terjadi perceraian, harta ini tidak bisa dituntut untuk menjadi harta bersama.

3. Harta Masing-Masing

Harta yang dimiliki istri atau suami setelah pernikahan. Harta tersebut didapatkan dari hibah, wasiat, atau warisan untuk mereka masing-masing.

Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya

Butuh pendampingan Mengurus Harta Gono Gini Perceraian Di Surabaya. Hubungi Kami untuk Detailnya di 0821-3927-2337