Artikel

Beranda / Artikel /  0821-3927-2337 - Balik Nama Sertifikat Tanah Atau Rumah Surabaya

0821-3927-2337 - Balik Nama Sertifikat Tanah Atau Rumah Surabaya

 Anda ingin mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah atau Rumah,  Hubungi 0821-3927-2337 akan kami urus semuanya, Anda cukup menunggu hasilnya    

Seorang teman datang menghampiri saya dan memberikan kabar baik. Dia berterima kasih atas saran saya kepadanya pada waktu itu. 

Saya pernah menyarankan kepadanya untuk menyisihkan sebagian penghasilan secara rutin diinvestasikan sebagai aset yang nantinya bisa menjadi dana darurat sebagai dana disaat kondisi darurat. Dan beliau menjalankan saran tersebut. 

Bertahun-tahun beliau berpuasa menahan keinginan untuk membeli barang-barang yang sifatnya memiliki liabilitas tinggi dan konsumtif 

Setelah hampir dua puluh lima tahun melakukannya dia kembali ke saya, dana darurat sampai saat ini belum terpakai. Lalu dia berkata, "jumlah dana darurat sangat cukup untuk membeli tanah di daerah X. Boleh kah saya investasikan ke saya?"

Saya kemudian bilang kepadanya. Itu hak Anda, karena itu dana Anda dan saya mewanti-wanti bila telah memiliki tanah, segera urus Sertifikat Hak Milik. Dan sepertinya beliau mematuhi saran saya. 

Dan beberapa hari yang lalu beliau berterima kasih kepada saya. Karena kita dia memiliki aset tanah, yang sewaktu-waktu bisa digunakan bila dia butuh dana darurat. Tanpa mengurangi dana darurat yang sudah dikumpulkan. Luar biasa.
     
Pengalaman teman saya diatas ini menunjukkan betapa pentingnya bila Anda memiliki aset tanah, kemudian Anda jadikan sertifikat hak milik menjadi punya Anda.  

Benar sekali bila ada anggapan tidak akan tenang bila memiliki tanah,  jika surat tanahnya belum berupa SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Karena SHM atau Sertifikat Hak Milik bisa dibilang sebagai dokumen kepemilikan tanah atau rumah yang memiliki kekuatan dan kepastian hukum yang cukup kuat.  kepemilikan ini adalah level tertinggi dan paling kuat dari sisi hukum. Oleh karena itu, jika Anda hendak membeli rumah atau sebidang tanah, penting untuk mengetahui status sertifikat tanahnya.

Bukan hanya mengetahui, tapi juga jadikan  status tanahnya miliki Anda,  segera urus sertifikat tanahnya. Maka, dalam artikel ini akan dibahas lengkap tentang SHM sampai keunggulannya 

 

PENGERTIAN SERTIFIKAT HAK MILIKI atau SHM

Sertifikat hak atas tanah ini memerikan wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, juga bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Hal ini merupakan bukti kewenangan untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, mencakup bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

Dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah pertanahan di Indonesia, yaitu Undang-Undang Pokok Agraria atau disingkat UUPA, ada beragam status hak atas tanah. 

Pasal 16 UUPA memberikan penjabaran, bahwa hak atas tanah dapat dibedakan menjadi; hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, dan hak lain yang akan ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal tersebut sebagai dasar hak atas tanah inilah yang bisa digunakan atau dikelola oleh seseorang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan, meliputi bumi, air, dan ruang yang berada di atasnya.

 

KEUNGGULAN BILA MEMILIKI SURAT HAK MILIK 


Setiap warga Indonesia memiliki hak untuk mengelola dan memiliki Surat Hak Milik. Dan hak atas tanah ini dapat  dimiliki oleh orang secara personal, baik perseorangan, orang lain, ataupun badan hukum. 

 

Meski semua hak atas tanah memberikan kewenangan bagi pemegangnya dalam penggunaannya tanah yang telah tercantum pada sertifikat, tapi masing-masing hak memiliki ciri tanda khusus. Tujuan adalah penggunaan tanah tersebut harus memiliki fungsi yang baik, terhindar dari sengketa  dan batas waktu penggunaan tanah pun berbeda-beda antara yang satu dengan yang lain.

Hal ini bisa dilihat dari keleluasaan dalam penggunaannya, semua hak atas tanah yang ada, hak milik yang dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik atau SHM menempati serajat tertinggi dan memiliki manfaat paling besar bagi pemiliknya.

Mengapa demikian? Seperti tercantum dalam Pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Berikut ini adalah sejumlah keunggulan Sertifikat Hak Milik atau SHM yang harus Anda ketahui.

  1. Memiliki jangka waktu tidak terbatas, berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup.
  2. Dan ini bisa diwariskan dari generasi ke generasi sesuai hukum yang berlaku.
  3. Dalam penggunaannya bisa berlaku seumur hidup, tidak seperti Hak Guna Bangunan atau Usaha yang maksimal 60 tahun.
  4. Sebagai aset pribadi. Dapat dijualbelikan, digadaikan, menjadi jaminan bank, disewakan, hingga diwakafkan.

 

CARA MEMBUAT SERTIFIKAT HAK MILIKI / SHM


Beberapa yang lalu bapak presiden, Ir Joko Widodo sangat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa memberikan benefit secara ekonomi dan kepastian kekuatan hukum.

 

Karena SHM memiliki keunggulannya  dan benefit, maka Presiden Joko Widodo pun ikut menginstruksikan pemerintah daerah mencatatkan tanah masyarakat secara resmi ke Badan Pertanahan Nasional.

Ada bebrapa prasyarat dalam mengurus  untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milikatau SHM atas tanah bagi subyek perorangan adalah Warga Negara Indonesia. Seperti dicantumkan dalam Pasal 21 ayat 1 UUPA, hanya warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik.
Coba simak artikel berikut >> 10 SYARAT BALIK NAMA SERTIFIKAT TANAH  
Selanjutnya yang diperlukan adalah menyiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan status tanah saat ini.

1. Pengalihan Tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan
Bila saat ini surat tanah Anda masih Sertifikat Hak Guna Bangunan, kemudian ingin diubah menjadi tanah bersertifikat hak milik, maka siapkan sertifikat asli hak guna bangunan (SHGB), fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kemudian selanjutnya Anda bisa membawa semua dokumen tersebut ke kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) sesuai lokasi wilayah tanah berada beserta identitas diri berupa:

  • Kartu tanda penduduk
  • Kartu keluarga,
  • Fotokopi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB tahun berjalan.

 

2. Mengajukan Permohonan Sertifikat Hak Miliki ke kantor BPN

  • Ini adalah tahap awal, dari Badan Pertanahan Nasional atau disngkat BPN akan menunjuk petugas yang akan melakukan pengukuran ke lokasi tanah Anda. Hasil pengukuran tersebut kemudian dicetak dan dipetakan di Badan Pertanahan Nasional dalam bentuk  Surat Ukur yang disahkan atau tandatangani oleh pejabat yang berwenang.
  • Kemudian petugas Badan Pertanahan Nasional dan lurah setempat akan melakukan penelitian, lalu data yuridis permohonan tanah tersebut akan diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari untuk menjamin tidak ada keberatan dari pihak lain.
  • Jika ini tidak bermasalah, nantinya akan terbit SK Hak Atas Tanah setelah jangka waktu pengumuman terpenuhi, dilanjutkan dengan penerbitan SK hak atas tanah. Tanah dengan dasar girik ini akan langsung terbit berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Besarnya biaya pengurusan balik nama sertifikat relatif tergantung lokasi dan luas tanah. Semakin strategis dan luas, akan semakin tinggi juga biayanya. Disamping biaya pengurusan sertifikat, Anda juga akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB).

Selain mengurus secara mandiri ke BPN, Anda juga dapat membuat sertifikat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau jika ingin prosesnya lebih ringkas, tim dari Amanah Law siap membantu bila Anda tidak ingin repot. Hubungi 0821-3927-2337 akan kami urus semuanya, Anda cukup menunggu hasilnya.  

3. Tanah warisan atau girik yang belum disahkan dan dibuktikan dengan sertifikat hak milik
Bilamana tanah tersebut adalah tanah warisan, penting sekali Anda melampirkan Surat Keterangan Tidak Sengketa. Surat ini yang nantinya akan membuktikan bahwa tanah tersebut bukanlah merupakan tanah sengketa. Surat Keterangan Riwayat Tanah ini juga menjelaskan riwayat tanah girik bisa jadi mungkin pengalihannya bisa sebagian (pernah dialihkan sebagian) atau seluruhnya. 

Juga Surat Keterangan Tanah secara Sporadik yang mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.

Semoga penjelasana artikel ini cukup bisa membantu bilamana Anda sedang mengurus BALIK NAMA SERTIFIKAT baik tanah atau rumah. Terima kasih.