Layanan Kami

Beranda / Layanan Kami / Penetapan/Gugatan Waris

Penetapan/Gugatan Waris

Penetapan/Gugatan Waris

Harta Waris baik berupa rumah, tanah, atau aset lainnya adalah amanah yang harus dikelola dengan baik. Setelah pewaris meninggal, hartanya kemudian menjadi milik ahli waris dan ada prosedur hukum untuk mengubah kepemilikian harta dari pewaris menjadi milik ahli waris. Untuk itu kami menyediakan jasa layanan untuk prosedur penetapan harta warisan menjadi milik ahli waris di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri.

Tidak jarang harta waris tersebut menjadi sengketa antar para ahli waris dan untuk mengatasi masalah tersebut, jika para pihak tidak bisa menyelesaikan secara damai, maka menempuh jalur hukum adalah upaya yang harus dipilih. Dalam hal ini kami siap mendampingi anda untuk menyelesaikan masalah waris anda secara hukum. Baik berdasarkan hukum Islam, maupun hukum perdata Indonesia.